TANGGAPAN TULISAN UST AHMAD SARWAT, LC.MA

Setuju atau tidak setuju dengan tulisan orang lain itu hal biasa. Ini harus dijadikan kaidah baku dalam dunia akademis agar kita tidak terbiasa mengekor pikiran orang lain dan tidak mudah berpikir negatif terhadap orang yang berbeda pendapat.

Saya pun tidak sepenuhnya sepakat dengan tulisan Ustadz Ahmad Sarwat, Lc.MA ini, namun ada pula yang saya sependapat.

Yang saya tidak sepakat umpamanya; soal hukum berorganisasi yang beliau katakan mubah. Terus titik. Tanpa penjelasan lanjutan. Ini bisa membuat orang salah faham.

Bagi saya sendiri, hukum asal berorganisasi memang mubah sebagaimana membentuk organisasi terkecil dalam masyarakat yaitu rumah tangga.

Hukum asal pernikahan itu mubah alias boleh, namun karena alasan dan kondisi tertentu, hukum mubah ini bisa berubah menjadi sunah, wajib, makruh atau haram. Begitu pula dengan berorganisasi.

Kalau kita memakai fiqih waqi’, maka mengorganisir suatu amal islami menjadi sangat urgen agar kerja-kerjanya lebih efektif dan efisien serta maksimal hasilnya.

Meski demikian, kita tidak boleh menghukumi orang yang tidak mau terlibat dalam organisasi layaknya seperti pelaku dosa karena memang hukum asalnya mubah.

Ini kalau kita sepakat dengan beliau bahwa hukum Organisasi itu mubah.

Sedangkan bagian yang saya setuju dari tulisan beliau ini, umpamanya soal ketidaksetujuan beliau terkait interpretasi dalil-dalil seputar jama’ah.

Memang indoktrinasi seperti yang beliau sampaikan itu benar-benar terjadi. Sayapun pernah mengalami hal serupa. Hingga akhirnya setelah kontemplasi yang cukup panjang, saya tersadar bahwa itu salah.

Bahkan sampai ada kesimpulan; jika kita mati dalam kondisi tidak berjamaah (baca; berorganisasi) maka kita mati secara jahiliah.

Ada pula yang di doktrin untuk taat kepada pimpinan organisasi melebihi ketaatan kepada pimpinan negara. Inipun fakta.

Padahal bagi saya, organisasi yang bernama negara haruslah lebih mengikat dan karenanya lebih layak ditaati daripada organisasi apapun yang hidup dibawah naungan negara itu.

Indoktrinasi seperti inilah yang seringkali membuat anggota-anggota organisasi itu menjadi begitu fanatik, meskipun seringkali mereka tidak menyadari fanatisme itu.

Saking fanatiknya, sebagian anggota organisasi tertentu membedakan manusia hanya dua bagian; kader dan non kader. Seolah yang kader itu lebih mulia daripada yang bukan kader. Inipun fakta.

Bahkan untuk masuk ke yayasan atau lembaga-lembaga mereka, screening-nya pun; kader atau non kader bukan profesional atau tidak. Inipun fakta.

Dan banyak lagi yang lainnya. Maka menurut hemat saya; berorganisasi adalah hal yang urgen namun jangan sampai berlebihan hingga terjebak dalam fanatisme buta sedangkan kita tidak menyadarinya.

Terakhir saya ucapkan jazakallah khairan ustadz Ahmad Sarwat atas tadzkirah nya, semoga karya-karya ustadz makin bermanfaat bagi umat. Amin

Suhari Abu Fatih
Pengasuh Mahad Alfatih Klaten


Jamaah oh Jamaah : Alhamdu …. lillah

by. Ahmad Sarwat, Lc.,MA

Ini bukan yel-yel khas Ustadz Maulana di TV. Tapi ini lagi bicara tentang arti jamaah itu sendiri dalam pandangan syariah Islam yang sering dipelestkan.

Dulu saya sempat mengalami kebingungan dengan konsep jamaah. Gara-garanya apa lagi kalau bukan salah input alias salah informasi bin salah doktrin saudaranya salah paham.

Sebab hadits-hadits yang disodorkan itu teramat meyakinkan, kayak sungguhan dan sulit membedakannya. Matannya mungkin kalau dibaca oleh orang lain, biasa-biasa saja.

Namun ketika disampaikan dalam format urgensi beriltizam dan berpegang teguh pada jamaah, apalagi dalam suasana pergerakan, maka kekuatan indoktrinasinya sangat ampuh melumpuhkan sistem syaraf.

  1. Wajib Berjamaah Kalau TIdak Berarti Ikut Setan

عليكم بالجماعة وإياكم والفرقة فإن الشيطان مع الواحد

Wajiblah kalian masuk jama’ah dan jangan melepaskan diri. Karena setan itu bersama orang yang bersendirian (HR. Tirmidzi)

  1. Wajib Memerangi Yang Memecah-belah Jamaah

ستكون بعدي هنات وهنات، فمن رأيتموه فارق الجماعة، أو يريد أن يفرق أمر أمة محمد كائنا من كان فاقتلوه ؛ فإن يد الله مع الجماعة، و إن الشيطان مع من فارق الجماعة يركض

“Sepeninggalku akan ada huru-hara yang terjadi terus-menerus. Jika diantara kalian melihat orang yang memecah belah Jama’ah atau menginginkan perpecahan dalam urusan umatku bagaimana pun bentuknya, maka perangilah ia. Karena tangan Allah itu berada pada Jama’ah. Karena setan itu berlari bersama orang yang hendak memecah belah Jama’ah” (HR. As Suyuthi)

  1. Yang Keluar Dari Jamaah Halal Darahnya

لا يحل دم امرىء مسلم يشهد أن لا إله إلا الله وأني رسول الله إلا بإحدى ثلاث : الثيب الزاني والنفس بالنفس والتارك لدينه المفارق للجماعة. ( متفق عليه )

Tidak dihalalkan darah seorang muslim yang telah bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan bersaksi bahwa aku adalah utusan Allah, kecuali salah satu di antara tiga kelompok orang ini, yaitu seorang janda (orang yang telah menikah) yang berzina, seseorang yang membunuh orang lain, dan orang yang meninggalkan agamanya, yakni orang yang memisahkan dirinya dari jama’ah. (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadits-hadits tentang kewajiban berjamaah ini jelas mengunci mati saya untuk tetap berada di dalam ‘jamaah’ itu. Kalau sampai tidak taat, apalagi mbalelo keluar dari struktur dan segala aktifitasnya (nasyath), maka akan disebut sebagai anggota jamaah yang futur, termasuk al-mutasaqituna fi thariqid dakwah, bahkan bisa juga diperlakukan seperti orang murtad.

Saya masih inget sekali seorang ustadz menyapa saya bukan dengan ‘assalamu ‘alaikum’ tetapi dengan sapaan ‘selamat siang’. Mungkin maunya nyindir kalau saya dalam pandangan matanya sudah bukan muslim lagi, gara-gara nggak mua lagi ikutan apa yang dia sebut sebagai ‘jamaah’.

Mungkin saya ini haram untuk disapa dengan sapaan seorang muslim. Bayangkan, selamat siang, gitu loh. Gue masih inget betul orangnya sampai sekarang. Wajahnya masih sangat jelas di ingatan saya. Mungkin dia sudah lupa atau tak ingat sama sekali. Tetapi paham ala takfir yang mencetak jati dirinya sejak masuk pergerakan memang tidak bisa dibohongi.

Namun terakhir saya dengar dia juga akhirnya keluar dari jamaah yang dia bangga-banggakan itu. Jamaah yang mencetaknya menjadi orang Islam sendirian, sedangkan yang tidak ikut di dalam jamaahnya dia kafirkan, meski secara tersamar.

Pengen juga sih saya sekarang ini menyapanya dengan sapaan : Selamat malam. Tapi nggak tega. Yah sudah lah. Urusan kita nanti di akhirat saja.

Betapa mengerikannya cara menyimpangkan pemahaman hadits ini. Saya yang bertahun-tahun sejak kecil sudah rajin ngaji saja pun banyak terkecoh, sampai sudah jadi ustadz pun masih suka terkecoh.

Kalau lah tidak Allah menyelamatkan saya, pastilah masih gitu-gitu juga cara berpikir saya. Mirip kisah Yusuf ketika nyaris tercebur dalam masalah.

لَوْلَا أَنْ رَأَىٰ بُرْهَانَ رَبِّهِ

ِِAndaikata dia tidak melihat tanda (dari) Tuhannya. (QS. Yusuf : 24)

Sebenarnya berjamaah itu sama saja dengan berorganisasi, tidak ada hubungannya dengan keimanan dan keislaman. Tidak mentang-mentang saya mundur dari sebuah organisasi, lantas iman saya pun runtuh, keislaman saya jadi bubar. Sama sekali tidak. Mau mundur ya mundur saja, mau masuk ya masuk saja.

Surga neraka tidak ada kaitannya dengan berorganisasi. Shalat berjamaah saja pun tidak wajib menurut jumhur ulama. Hanya mazhab Hambali yang mewajibkan. Hanafi dan Maiki bilang sunnah muakkadah, Syafi’i malah bilangnya fardhu kifayah. Nah apalagi berjamaah yang pada dasarnya cuma sekedar berorganisasi. Hukumnya mubah-mubah saja.

Tapi ya itu tadi, namanya anak muda, belum makan asam garam kehidupan. Masih culun, ingusan dan rada kurang nyambung. Mau saja dicekokin konsep jamaah yang aneh semacam itu.

Jamaah oh jamaah. Alhamdu . . . lillah

Tinggalkan Komentar