SENI PERCERAIAN

Tak pernah aku dapati orang yang lebih baik daripada Rasulullah saw. dalam mengamalkan AlQuranul Karim. Selanjutnya adalah sahabat-sahabatnya yang mulia.

Pada umumnya masyarakat memandang negatif sebuah perceraian padahal dalam Islam hukumnya halal atau mubah. Perkara yang mubah tidak boleh dicela atau dipandang negatif meskipun yang mubah itu bertingkat-tingkat.

Oleh karena itulah, sebagian ulama memberi kritik kepada hadist “Perkara halal yang paling dibenci Allah adalah thalaq”.
Mereka melihat adanya kontradiksi dalam redaksinya “bagaimana suatu perkara yang halal tapi dibenci?”

Jika perceraian itu dibenci tidak mungkin Rasulullah menceraikan empat wanita dimasanya yang salah satunya adalah Lailah binti al Khatim Al Ausiyah.
Dan jika thalaq selalu berkonotasi negatif maka tidak mungkin Asma’ binti Abu Bakar bercerai dengan Az Zubair bin Al Awwam. Padahal keduanya adalah sahabat terbaik dan tim sukses hijrahnya Rasulullah.
Merekalah contoh terbaik dalam mengamalkan Al Qur’an.

Bahkan dalam kondisi tertentu thalaq bisa menjadi solusi terbaik dan obat paling mujarrab. Selama ia dilakukan dengan cara yang ihsan dan niat yang benar.
Itulah mengapa Al Qur’anul Karim berkata :

“Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali. (Setelah itu suami dapat) menahan dengan baik atau melepaskan dengan baik….” (QS: 2: 229)
Lihatlah, jika rumah tangga itu hendak dipertahankan suami wajib memegang istrinya secara ma’ruf, namun jika harus menceraikan, ia harus melepaskannya secara ihsan.
Tak ada dendam. Tak ada permusuhan. Tak ada kebencian yang di pelihara. Bahkan Tak boleh putus tali persaudaraan. Tak ada larangan kepada anak-anak untuk tetap berbakti kepada orang tuanya atau sekedar mengunjunginya.
Bahkan jika ada keyakinan untuk menegakkan hukum Allah dalam rumah tangga, maka keduanya bisa ruju’ kembali. Islah lalu berbenah.

PERCERAIAN ORGANISASI
Demikian pula ‘perceraian’ dalam organisasi, mestinya juga sesuatu yang halal dan wajar.
Seorang anggota bisa diberhentikan karena alasan tertentu atau dia mengundurkan diri karena sebab tertentu. Ini perkara biasa dan bukan aib.
Yang menjadi aib adalah jika perceraian organisasi ini dilandasi niatan busuk atau dilakukan dengan cara yang buruk. Kemudian konflik berkepanjangan sengaja dibiarkan bahkan dipelihara.
Atau ada larangan kepada anggota yang masih aktif untuk sekedar menjaga tali persaudaraan atau menyambung pertemanan dengan ‘sang mantan’.
Dan akan semakin buruk, jika celah-celah untuk ruju’ dan islah itu ditutup rapat.

Semoga Allah merahmati Syaikh Yusuf Al Qardhawi atau Syaikh Muhammad Al Ghazali yang tetap bersedia memberikan ide-ide terbaiknya untuk Ikhwanul Muslimin meski keduanya telah dithalaq dan semoga Allah memberkahi para pemimpin IM yang tetap mengundang keduanya dan meminta saran meski keduanya adalah MANTAN.

Al Faqiir, Suhari AF
Pelayan Mahad Alfatih Klaten
Disudut kampung Klaten bersinar

Tinggalkan Komentar