Seorang jamaah bertanya: “Adakah dalil yang menganjurkan puasa sunah mulai dari tanggal satu hingga sembilan Dzulhijjah?”
Saya menjawab; “Ada, ini salah satu hadistnya”;
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: ما من أيام العمل الصالح فيهن أحب إلى الله من هذه الأيام العشر
“Rasulullah SAW berkata: Tiada ada hari yang amal shalih lebih di cintai Allah SWT daripada sepuluh hari ini” (HR: al-Tirmidzi)
Saya jelaskan kepada beliau: “Hadist di atas menunjukan bahwa beramal shalih apapun pada sepuluh hari pertama Dzulhijjah sangat dianjurkan. Namun kebanyakan ulama justru menggunakan hadist di atas sebagai dalil anjuran puasa sembilan hari pada awal Dzulhijjah. Hal ini terlihat dalam pembuatan judul bab hadis tersebut. Ibnu Majah misalnya, memberi judul bab hadist di atas dengan “shiyamul al-‘asyr (puasa sepuluh hari)”.
Jamaah tadi masih bertanya lagi; “Teks hadits khusus yg memerintahkan shiyam tgl 1-9 Dzulhijjah gak ada ya ust.?”
Dalam hati, saya berkata ; “Meskipun ada, saya tidak akan menyampaikan kepada beliau karena saya ingin mengajarkan bahwa cara memahami agama tidak harus selalu tekstual seperti itu”
Maka saya jawab; “Kata العمل الصلح dalam hadist di atas meliputi amal shalih apa saja, mulai dari sedekah, dzikir, tilawah, puasa, amar makruf nahi mungkar, silaturrahim, mengaji dll. Kenapa justru pengin khusus?”
Ini ibarat, anda diundang makan siang. Mana yang lebih membuat anda bersemangat untuk menyantap hidangan; prasmanan atau nasi bungkus dengan satu macam lauk?”
Tentu kita akan lebih bersemangat jika makan siangnya model prasmanan karena beragamnya pilihan. Itulah kata amal shalih dalam hadist tersebut. Ia mencakup berbagai macam amal termasuk puasa.
Lalu saya sampaikan lagi kepada beliau: “Cara berdalil tekstual seperti ini justru berbahaya karena jika tidak ditemukan dalil secara tekstual maka akan dianggap tidak ada hukumnya”.
Sebagai contoh, bisa jadi suatu saat nanti ada orang yang menghalalkan narkoba karena tekstualnya hanya menyebut khamr. Padahal dalil tidak harus tekstual begitu. Qiyas (analogi) juga dalil yang sangat kuat dalam pandangan fuqoha’.
Contoh lain; bagi orang awam yang membolak-balik Al Qur’an lalu tidak menemukan ayat rajam, maka bisa saja ia akan mengatakan bahwa hukum rajam itu tidak ada dalam kitab suci karena memang teksnya sudah di nasakh (dihapus), namun seluruh ulama sepakat (ijma’) bahwa hukumnya masih berlaku hingga kini.
Inilah pentingnya ilmu Ushul fiqih; metode dan jalan paling aman dalam menyimpulkan hukum, baik dari Al Qur’an maupun hadist Nabi Saw.
Ilmu Ushul Fiqh itu ibarat skill memasak yang dimiliki oleh para chef di restoran ternama. Bahan-bahan makanan dan bumbu-bumbu masakan yang tersedia di dapur ibarat dalil-dalil yang ada dalam Al Qur’an dan sunah Nabi Saw.
Tidak semua orang bisa meracik bumbu dan mengolah bahan-bahan makanan itu hingga tersaji menjadi hidangan yang sedap dan nikmat rasanya.
Nah, masalah kita saat ini banyak orang merasa dirinya ibarat chef yang sudah handal. Banyak orang merasa dirinya adalah ulama mujtahid hanya dengan modal satu-dua dalil yang ia temukan dari media sosial, padahal ia tak memiliki pemahaman yang cukup terhadap disiplin ilmu Ushul Fiqh.
Inilah problem keumatan kita dewasa ini. Dan inilah salah satu sebab kegaduhan yang terjadi di internal umat kita saat ini.
Maka saya sarankan, bagi kita yang bukan ahli memasak lebih baik beli nasi Padang yang tinggal santap daripada mencoba memasak sendiri.
Inilah “Madzhab Nasi Padang” yang sering saya sebut saat saya melingkar bersama para asatidzah di Ma’had Alfatih. Madzhabnya orang awam seperti kita ini.
Hadanalllah wa iyyakum
Suhari Abu Fatih
Pelayan Mahad Alfatih

