ETIKA

Kemanusiaan yang adil dan beradab. Begitulah bunyi sila kedua dasar negara kita, Pancasila. Adil itu bahasa hukum, sedangkan beradab itu soalan etika. Bisa saja secara hukum sah, namun secara etika tak pantas dilakukan. Etika selalu lebih tinggi levelnya dibanding hukum.

Memanggil Nabi saw dengan hanya “Muhammad”, secara hukum boleh-boleh saja. Tidak ada dosa. Namun tak ada adab dan etika karena Allah swt saja tak pernah memanggil nama. Kalau tidak “Wahai Nabi” maka “Wahai Rasul” demi mengajarkan ketinggian adab kepada kita. Maka tak ada yang memanggil beliau hanya dengan nama kecuali Arab Badui yang tak kenal perabadan dan jauh dari ketamadunan.

Seorang laki-laki boleh saja shalat hanya memakai celana panjang karena memang aurat yang wajib ia tutupi hanya anggota badan dari pusar hingga lutut. Itu hukum fiqih. Itu soal keabsahan ibadah. Namun soal kepantasan lain lagi kaidahnya; siapa saja hendak mengerjakan shalat maka dianjurkan baginya memakai pakaian terbaik ; “Wahai anak cucu Adam! Pakailah pakaianmu yang bagus pada setiap (memasuki) masjid.. ” demikian Firman Allah swt dalam QS: Al A’raf : 31.

Seorang suami yang ditinggal mati istrinya, boleh saja menikah di saat hari berkabung istrinya, bahkan di saat masih banyak tamu berdatangan ke rumahnya untuk takziah.
Itu murni soalan hukum fiqih karena tidak ada ketentuan masa iddah bagi laki-laki. Dan karena ia boleh melakukan poligami. Namun bisa jadi jika ia melakukan itu, manusia akan menilainya tak punya etika.

Seorang hakim boleh bertemu dengan siapa saja, kapan saja dan dimana saja. Itu hukum dasar hubungan sosial antar manusia. Longgar, fleksibel dan tanpa batasan. Namun etikanya, seorang hakim tidak bertemu dengan pihak-pihak yang sedang berperkara apapun alasannya. Itu dalilnya etika. Karena seorang hakim tak hanya di tuntut berlaku adil, namun menampilkan diri bersikap adil dan menampakkan keadilan.

Secara hukum memang tak ada kewajiban mengambil cuti bagi Presiden petahana yang hendak maju lagi dalam kontestasi politik. Undang-undang yang dibuat membolehkan hal itu, tentu dengan berbagai pertimbangan dan alasan hukum yang bisa juga dibuat.

Namun pertanyaannya; etiskah hal itu?
Pantaskah kegiatan-kegiatan yang sebenarnya muaranya pada pemenangan petahana dibiayai oleh negara?

Pantaskah semua perangkat kekuasaan mulai dari menteri hingga bupati, camat bahkan kepala desa digerakkan untuk pemenangan dirinya sedangkan mereka digaji dengan uang rakyat?
Apakah elok, jika waktu, tenaga dan pikiran yang mestinya dihabiskan untuk melayani rakyat, namun justru digunakan untuk memenangkan junjungannya padahal biaya hidup para pejabat itu dari rakyat, bukan dari junjungannya?

Naasnya, hal seperti ini tidak hanya dilakukan oleh presiden petahana namun juga oleh hampir semua petahana, mulai dari aleg, gubernur, bupati dan walkot.
Maka, satu atau bahkan dua tahun terakhir biasanya para petahana itu tidak maksimal dalam melakukan tugas-tugas yang menjadi kewajibannya karena kesibukan mempertahankan kursi dan kekuasaan.

Soal terakhir ini tidak hanya nir etika, namun sangat busuk aroma pengkhianatannya. Pengkhianatan terhadap amanah rakyat yang telah memilih dan membiayai kehidupannya.

Maka, Imam Malik pernah menyampaikan bahwa waktu yang beliau habiskan untuk belajar adab jauh lebih lama daripada waktu yang dibahiskan untuk belajar hukum (fiqih) karena etika itu lebih sulit daripada hukum.
Wallahu a’lam…

Suhari Abu Fatih
Pelayan Mahad Alfatih

Tinggalkan Komentar