Semalam saya mengikuti sebuah lingkar diskusi yang cukup asyik. Selain karena rata-rata pesertanya adalah para pejuang pendidikan, lingkaran tersebut juga membiasakan diri untuk menikmati beragam perbedaan pikiran. Dan disitulah daya tarik forum kami ini, disaat banyak komunitas dan organisasi yang begitu kuat mendoktrin anggotanya untuk ‘seragam dan sewarna’. Kami tak mau seperti itu, karena sejak awal kami sadar bahwa kami memiliki banyak diferensiasi dan preferensi. “Mengapa harus seragam kalau boleh warna-warni”, itu slogan kami.
Bahkan kadang saya sengaja, memprovokasi mereka untuk berdebat agar suasana forum menjadi hangat. Tidak jumud dan taklid kepada saya selaku mentor. “Berdebat itu sehat”. Kata saya memancing mereka. Selama debat itu dilakukan secara ilmiah dan dilandasi niatan yang baik, insyallah banyak manfaatnya.
Agar forum tidak ngalor-ngidul, kami sepakat untuk menjadikan dua kitab sebagai referensi diskusi kami. Pertama; Majmu’atur Rasa’il karya Hasan Al Banna. Sedangkan yang kedua adalah kitab #alWajiz karya asy Syaikh Dr. Muhammad Shidqi Al Burnu dalam kajian #Qowaid #Fiqhiyyah (kaidah-kaidah fiqih). Membedah dua kitab ini adalah agenda utama kami saat melingkar setelah tilawah Al Qur’an.
Majmu’atur Rasa’il sendiri adalah sebuah buku dalam bidang pergerakan kontemporer yang bahkan oleh mereka yang mengaku aktifis Islam jarang sekali disentuh, apalagi ditelaah dan didiskusikan isinya. Padahal disitulah #blueprint pergerakan islam modern bisa ditemukan. Dan disitulah manhaj harokah islamiyah mu’ashirah bisa kita baca ulang. Kami sangat yakin, tanpa pemahaman yang baik, tidak akan ada kerja yang baik. Dan berangkat dari pemahaman yang dangkal-lah, penyimpangan akan bermunculan dan lambat laun akan dianggap fikrah gerakan.
Semalam bertepatan kami mengkaji tema pandangan Islam terhadap kaum wanita. Kenapa saya sebut bertepatan? Ya, karena bertepatan dengan #HariKartini yang tema utamanya adalah #emansipasi #wanita. Tema ini sendiri sebenarnya sudah selesai dalam konsep agama ini. Bahwa tak ada diskriminasi karena gender, itu konsep final dalam agama kita. Bahkan sejak semula, Islam meletakkan wanita dalam posisi yang sangat terhormat.
Namun muncul beberapa pertanyaan seputar tema ini; apakah konsep emansipasi yang diusung oleh Barat itu sudah sesuai dengan Islam ? Apakah memang kaum wanita harus sepenuhnya sama dengan laki-laki dalam berbagai hal? Tidak adakah diferensiasi antara keduanya padahal secara anatomi biologis, psikologis dan fitrah mereka berbeda? Bukankah Allah swt telah menyatakan; “ dan laki-laki tidaklah sama dengan wanita”? [Ali Imran: 36]
Setelah diskusi panjang lebar, kami mendapati Hasan Al Banna memiliki gagasan yang cukup pertengahan; tidak semua peran harus dimainkan oleh perempuan, sebagaimana tidak semua bidang mesti dilarang. Dan yang lebih penting untuk difahami bahwa membedakan peran kaum perempuan karena alasan fitrah dan skala prioritas itu bukankah bentuk diskriminasi terhadap perempuan. Demikian konklusi sementara yang kami tangkap dari tulisan beliau.
Namun ketika kami masuk dalam tataran aplikatif, kami kembali terlibat dalam diskusi yang hangat. Misalnya dalam kontkes kekinian; jika parlemen dianggap sebagai medan jihad, apakah wanita juga diperbolehkan untuk terlibat didalamnya? Bagaimana lapangan-lapangan kerja saat ini lebih banyak diisi oleh kaum perempuan daripada laki-laki? Apa dampak yang ditimbulkan, jika kaum laki-laki menjadi pengangguran karena sebagian besar lapangan kerja diambil alih oleh perempuan? Hingga bagaimana pandangan Islam terkait jabatan-jabatan politik pun saat ini yang banyak direbut oleh perempuan? Hingga saksi di TPS dan tugas mengawal suarapun di take over perempuan. Apakah kaum pria saat ini sedemikian lemahnya sehingga ‘kalah’ dengan wanita? Apakah ini tanda-tanda keberhasilan emansipasi atau tanda sebuah degradasi? Forum kembali ramai dengan diskusi. Wanita memang menarik diperbincangkan.
Di akhir sesi pertama ini, kami kembali menyepakati satu kesimpulan sederhana; peran utama kaum wanita adalah menjaga pos-pos,domestic, sedangkan peran public adalah domain kaum laki-laki. Emansipasi ala Barat yang di anut masyarakat kita saat ini bisa membuat kaum wanita meninggalkan pos-pos strategis mereka. Tentu ini kaedah secara umum yang menerima pengecualian. Paling tidak untuk sementara kami sampai pada titik kesimpulan sederhana ini. wallahu a’lam.
Bersambung…
Suhari Abu Fatih
Pengasuh Mahad Alfatih
