Sedekah atau qurban?


Suhari Abu Fatih (pengasuh Mahad Alfatih)

Ada beberapa jama’ah yang bertanya kepada saya; di saat pandemi seperti ini mana yang harus didahulukan, sedekah dengan uang ataukah tetap berqurban dengan hewan?

Sebenarnya kedua amal ini tidak perlu di-versus-kan atau dibenturkan karena sama-sama baik. Hanya saja, ketika uang kita terbatas dan kita harus memilih salah satu dari keduanya, maka pertanyaan diatas menjadi sangat relevan dan perlu sebuah jawaban yang jelas, apalagi ketika dikaitkan dengan suasana pandemi seperti sekarang.

Menurut saya, meskipun kondisi pandemi sebisa mungkin syariat qurban tetap dijaga, jangan digeser atau diganti dengan sedekah. Kenapa? Ada beberapa alasan yang mendasari pendapat saya ini;

Pertama;

Syari’at qurban adalah syi’ar agama. Sebuah penanda dan menara bagi tegaknya agama. Allah swt berfirman;

وَٱلۡبُدۡنَ جَعَلۡنَـٰهَا لَكُم مِّن شَعَـٰۤىِٕرِ ٱللَّهِ لَكُمۡ فِیهَا خَیۡرࣱۖ
Artinya:
“Dan unta-unta itu Kami jadikan untuk-mu bagian dari syiar agama Allah, kamu banyak memperoleh kebaikan padanya..” [Surat Al-Hajj 36]

Jangan memandang qurban dalam konteks hukumnya yang sunah (menurut mayoritas ulama) karena pandangan seperti ini akan menjadikan anda menganggap remeh syariat! Hukum sunah itu dimaksudkan agar kita tidak mewajibkan sesuatu yang tidak wajib, bukan untuk meremehkan.

Pandangan seperti inilah yang telah meruntuhkan sekian banyak syi’ar-syi’ar agama yang lain seperti jum’atan, shalat jama’ah, shalat tarawih, shalat ied, rapatnya shaf, berjabat tangan dll. Semua dengan alasan pandemi.

Padahal Allah swt benar-benar melarang kita untuk menelantarkan syi’ar-syi’arNya. Allah swt berfirman:
یَـٰۤأَیُّهَا ٱلَّذِینَ ءَامَنُوا۟ لَا تُحِلُّوا۟ شَعَـٰۤىِٕرَ ٱللَّهِ وَلَا ٱلشَّهۡرَ ٱلۡحَرَامَ وَلَا ٱلۡهَدۡیَ وَلَا ٱلۡقَلَـٰۤىِٕدَ وَلَاۤ ءَاۤمِّینَ ٱلۡبَیۡتَ ٱلۡحَرَامَ یَبۡتَغُونَ فَضۡلࣰا مِّن رَّبِّهِمۡ وَرِضۡوَ ٰ⁠نࣰاۚ
Artinya:
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syiar-syiar Allah, dan jangan (melanggar kehormatan) bulan-bulan haram, jangan (mengganggu) hadyu (hewan-hewan kurban) dan qala’id (hewan-hewan kurban yang diberi tanda), dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitulharam; mereka mencari karunia dan keridhaan Tuhannya…” [Surat Al-Ma’idah: 2]

Perhatikan baik-baik; jangan melanggar syi’ar-syi’ar Allah dan Jangan pula mengganggu hadyu (hewan-hewan qurban) dan qola’id (hewan qurban yang telah diberi tanda)!

Kedua

Ada hadist Nabi Saw yang menyebutkan secara tegas bahwa berqurban adalah amal yang paling dicintai oleh Allah swt untuk dilakukan di hari raya idul Adha.

Rasulullah Saw bersabda;

ما عمل ٱدمي من عمل يوم النحر أحب إلى الله من إهراق الدم…
Artinya:
Tidak ada satupun amalan yang dilakukan oleh manusia pada hari nahr (baca; idul Adha) yang lebih dicintai oleh Allah swt daripada mengalirkan darah (baca; menyembelih qurban). [HR At Tirmidzi]

Berangkat dari sinilah kemudian para ulama menyimpulkan bahwa berqurban adalah amalan sunah yang paling besar pahalanya saat hari raya idul Adha.

Bahkan lebih besar pahalanya daripada takbiran dan shalat Ied sendiri. Termasuk jika ada seseorang yang bersedekah di hari itu tidak akan bisa mengalahkan pahala berqurban.

Berdasarkan hadits ini pula, mayoritas ulama menyatakan bahwa makruh hukumnya meninggalkan syari’at qurban bagi orang kaya yang mampu melakukannya.

Ketiga;

Perlu difahami bahwa qurban adalah amalan yang terbatas waktunya (مضيق وقتها), hanya pada tanggal 10, 11, 12, dan 13 bulan Dzulhijjah. Jika telah berlalu waktunya, maka berlalu pula kesempatan mengerjakannya.

Sedangkan sedekah adalah amalan yang longgar waktunya (موسع وقتها) alias bisa kapan saja dilakukan.

Jika ada benturan (تعارض) seperti ini, maka ibadah yang terbatas waktunya harus lebih didahulukan daripada ibadah yang longgar waktunya.

Hal ini serupa dengan satu kasus; jika seorang muslimah belum membayar puasa Ramadhan tapi juga belum melakukan puasa 6 hari di bulan Syawal, padahal bulan Syawal hanya tersisa 6 hari saja, maka puasa Syawal dalam kondisi seperti ini harus lebih diutamakan karena membayar hutang puasa Ramadhan bisa dilakukan kapan saja, di bulan-bulan yang lain.

Jadi, pandemi tidaklah mencukupi untuk dijadikan alasan dan dalil diperbolehkannya menggeser syari’at qurban dengan sedekah.

Apalagi jika uang qurban atau hewan tersebut telah dipersiapkan dan dibeli sejak lama, maka Imam Malik Radhiyallahu Anhu menganggapnya serupa dengan nadzar. Artinya qurban tersebut berubah hukumnya menjadi wajib. [fiqih nawazil]

Wallahu a’lam…

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.